Microsoft
Program Charity
Open License Charity
Open License Charity adalah program yang fleksibel dan hemat biaya yang diperuntukkan bagi pelanggan yang memenuhi kriteria sebagai organisasi nirlaba untuk mendapatkan lisensi piranti lunak Microsoft.
Lembaga Nirlaba Yang Tidak Memenuhi Persyaratan
Kategori lembaga nirlaba dibawah tidak berhak mengikuti program “Open Charity”:
- Organisasi politik, buruh dan organisasi setipe dengan "fraternal"
- Yayasan yang setara dengan private foundations.
- Sekolah (TK, SD, SMP, SMA, Akademi, Universitas dan lembaga setara) - lihat persyaratan OLP Academic.
- Rumah sakit dan organisasi pengelola kesehatan sejenis:
- Rumah sakit yang dimaksud adalah lembaga yang mengelola staf medis, staf profesional dan member fasilitas rawat inap serta memberikan perawatan medis, perawat atau layanan bagi mereka yang sakit dan luka.
- Yang juga termasuk dalam golongan rumah sakit adalah panti perawatan bagi pasien terminal, asuransi kesehatan dan jejaringnya, laboratorium riset, rumah sakit jiwa dan sejenis, penyedia layanan kesehatan seperti dokter/perawat pribadi (home health care).
- Organisasi keagamaan kecuali yang bersifat sekular*.
Catatan: * Organisasi nirlaba yang mempunyai lembaga hukum terpisah dari institusi keagamaan dimana kegiatannya melayani masyarakat umum tanpa memandang latar belakang agama mereka.
- World Bank.
Pengecualian - Organisasi Kesehatan Yang Memenuhi Syarat
- Organisasi nirlaba pengelola donor darah, organ dan sejenisnya.
Untuk mendapatkan OLP Charity, Organisasi nirlaba yang memenuhi syarat diharuskan melampirkan bukti berupa berupa copy akta notaris (termasuk akta perubahan jika ada); lembar pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM/Sekretariat Negara/Departemen Dalam Negeri; Ijin operasional dari departemen terkait (misalnya Depsos).

