Microsoft

Government Open License

Microsoft Government Open License adalah program yang fleksibel dan hemat biaya yang diperuntukan khusus untuk institusi pemerintah yang ingin mendapatkan lisensi piranti lunak Microsoft.

Institusi pemerintah yang diperbolehkan mengikuti program Government Open License adalah:

  • Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, BPK, MA).
  • Kementerian (Kementerian Koordinator, Kementerian, Kementerian Negara).
  • Setingkat Menteri (Sekretarian Kabinet, Kejaksaan Agung, TNI, Kepolisian Negara RI).
  • Lembaga Pemerintahan Non Departemen.
    (Arsip Nasional, BIN, BKN, BKKBN, BKPM, BAKORSURTANAL, BMG, BPOM, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, BPKP, Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, BPPT, BPN, BPS, BSN, Badan Tenaga Nuklir Nasional, BULOG, LAN, LIPI, LAPAN, Perpustakaan Nasional)
  • Pemerintah Daerah.

Institusi Yang Tidak Diperbolehkan Mengikuti Program Government Open License Adalah:

  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
  • Perwakilan Negara (Kedutaan, Konsulat Jenderal).

Advertising Banner